Saat ini kebutuhan Teknologi sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) sangat dibutuhkan oleh para Pendidik (Guru), mulai dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi, hal ini disebabkan salah satunya adalah perkembangan informasi dan tekonologi yang cukup pesat, perkembangan Internet dan tingkat pendidikan di lapisan masyarakat paling bawah yang meningkat. sehingga menuntut dunia pendidikan untuk terus ber inovasi mengikuti perkembangan tersebut, media pembelajaran yang dulunya hanya menggunakan buku dan media sederhana, berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, laptop,tablet,smartphone menjadi barang penunjang KBM.
Dari sisi pengelolaan pendidikan pun mengikuti perkembangan dunia teknologi dan informasi, pemerintah melalui dinas pendidikan meluncurkan Dapodik sebagai aplikasi yang mendukung pengumpulan data dan sebagai acuan penerapan kebijakan.
Senin, 04 Mei 2015
Minggu, 03 Mei 2015
Ini Contoh SKHUN Terbaru
Deskriptif dan Informatif adalah merupakan ciri utama yang ingin dimunculkan dalam sertifikat hasil Ujian Nasional terbaru, Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Menteri Pendidikan Anies Baswedan bahwa nanti Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang akan diserahkan natinya sebanyak 2 lembar, yang terdiri dari Nilai/angka dan deskripsi capaian Ujian Nasional, diharapkan dengan adanya perubahan tersebut baik siswa, orangtua, masyarakat,pengelola pendidikan di tingkat pusat maupun daerah mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dari form baru tersebut.
SKHUN yang akan diserahkan kepada siswa pada lembar pertama akan memuat nilai masing-masing siswa untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, nilai rerata sekolah, nilai rerata nasional dan memuat deskripsi nilai ujian yang mencakup empat kategori yaitu : sangat baik, baik, cukup dan kurang, sedangkan pada lembar kedua akan memuat deskripsi kompetensi siswa pada masing mata pelajaran yang diujikan.deskripsi kompetensi siswa dimaksudkan agar siswa dapat mengetahui potensi diri dan informasi tentang nilai yang didapat.
Dalam bentuk terbaru nantinya tidak akan ada istilah "LULUS" ataupun TIDAK LULUS" tetapi akan lebih menonjolkan angka yang sudah sesuai standar kompetensi atau tidak sesuai dengan standar kompetensi, Surat Keterangan Hasil Ujian yang diterimakan kepada siswa/orangtua akan berbeda dengan yang diterima instansi/sekolah,untuk siswa dan orangtua akan diterimakan dalam bentuk nilai tes, analisa perbaikan dan kategorisasi serta deskripsi, sedangkan yang akan diterima sekolah dan pemerintah daerah akan berupa posisi daerah terhadap nilai rerata siswa terhadap siswa/sekolah lain.baik di lokal area ataupun nasional area.
Sebagai contoh ketika seorang siswa A mendapatkan nilai 6,5 di mata pelajaran Bahasa Indonesia nantinya akan ada deskripsi mengenai nilai yang didapatkan, sehingga diharapkan siwa A, orangtua siswa A maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan maupun kelebihan siswa tersebut dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, hal ini berguna dalam pemetaan tindakan kelanjutan pendidikan siswa tersebut.
Dengan ini diharapkan siswa dan orangtua akan bisa merencanakan pembelajaran yang lebih efektif dan guru pun akan dapat memetakan kebutuhan pembelajaran yang dibutuhkan masing-masing siswa.
SKHUN yang akan diserahkan kepada siswa pada lembar pertama akan memuat nilai masing-masing siswa untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, nilai rerata sekolah, nilai rerata nasional dan memuat deskripsi nilai ujian yang mencakup empat kategori yaitu : sangat baik, baik, cukup dan kurang, sedangkan pada lembar kedua akan memuat deskripsi kompetensi siswa pada masing mata pelajaran yang diujikan.deskripsi kompetensi siswa dimaksudkan agar siswa dapat mengetahui potensi diri dan informasi tentang nilai yang didapat.
Dalam bentuk terbaru nantinya tidak akan ada istilah "LULUS" ataupun TIDAK LULUS" tetapi akan lebih menonjolkan angka yang sudah sesuai standar kompetensi atau tidak sesuai dengan standar kompetensi, Surat Keterangan Hasil Ujian yang diterimakan kepada siswa/orangtua akan berbeda dengan yang diterima instansi/sekolah,untuk siswa dan orangtua akan diterimakan dalam bentuk nilai tes, analisa perbaikan dan kategorisasi serta deskripsi, sedangkan yang akan diterima sekolah dan pemerintah daerah akan berupa posisi daerah terhadap nilai rerata siswa terhadap siswa/sekolah lain.baik di lokal area ataupun nasional area.
Sebagai contoh ketika seorang siswa A mendapatkan nilai 6,5 di mata pelajaran Bahasa Indonesia nantinya akan ada deskripsi mengenai nilai yang didapatkan, sehingga diharapkan siwa A, orangtua siswa A maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan maupun kelebihan siswa tersebut dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, hal ini berguna dalam pemetaan tindakan kelanjutan pendidikan siswa tersebut.
Dengan ini diharapkan siswa dan orangtua akan bisa merencanakan pembelajaran yang lebih efektif dan guru pun akan dapat memetakan kebutuhan pembelajaran yang dibutuhkan masing-masing siswa.
Sabtu, 02 Mei 2015
Moratorium Penerimaan PNS Terbaru
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa selama ini terjadi salah persepsi terhadap kebijakan Pemerintah tentang Moratorium penerimaan PNS, di dalam masyarakat kita Moratorium diartikan penghentian penerimaan PNS padahal tidak demikian adanya.
Lebih jauh Kemenpan RB menjelaskan bahwa penetapan Moratorium ini bermaksud untuk menekan laju pertumbuhan jumlah PNS,dengan demikian jumlah antara PNS yang pensiun,dipecat, maupun meninggal berbanding lurus dengan penerimaan PNS baru. pemerintah akan tetap membuka Lowongan PNS baru akan tetapi lebih terkendali dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Untuk penerimaan CPNS tahun 2015 pemerintah akan menerapkan sistem penerimaan yang sangat ketat dan rangkaian seleksi yang seksama sehingga antara penerimaan dengan pengurangan jumlah PNS akan sebanding (zero growth).
Belanja APBD sebagian besar daerah di indonesia rata - rata diatas 50% habis untuk belanja Pegawai, maka dari itu diperlukan sebuah langkah besar untuk membatasi agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat membaik. bisa dibayangkan bagaimana dana yang seharusnya diperuntukkan untuk melayani pembangunan daerah yang notabene bersentuhan langsung dengan masyarakat habis tersedot untuk pembiayaan belanja pegawai.
Dari aspek penataan kelembagaan, moratorium CPNS dalam kerangka Reformasi Birokrasi, perlu didukung dengan pelaksanaan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) secara tegas sebagai dasar pengadaan formasi dan rangkaian siklus manajemen kepegawaian. Formasi dan pengangkatan CPNS harus benar-benar bebas dari intervensi politik serta harus menerapkan merit system.
Dari aspek anggaran, Pemda perlu membatasi besaran DAU yang digunakan untuk belanja pegawai sekaligus membatasi besaran proporsi belanja pegawai dalam APBD. Pembatasan tersebut memberi ruang APBD dimanfaatkan oleh masyarakat. APBD perlu berorientasi pada belanja modal ataupun belanja barang dan jasa, yang manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara langsung. APBD yang lebih banyak berorientasi untuk belanja langsung menunjukkan komitmen Pemda untuk menyejahterakan rakyatnya.
Sumber : http://www.asncpns.com/
Lebih jauh Kemenpan RB menjelaskan bahwa penetapan Moratorium ini bermaksud untuk menekan laju pertumbuhan jumlah PNS,dengan demikian jumlah antara PNS yang pensiun,dipecat, maupun meninggal berbanding lurus dengan penerimaan PNS baru. pemerintah akan tetap membuka Lowongan PNS baru akan tetapi lebih terkendali dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Untuk penerimaan CPNS tahun 2015 pemerintah akan menerapkan sistem penerimaan yang sangat ketat dan rangkaian seleksi yang seksama sehingga antara penerimaan dengan pengurangan jumlah PNS akan sebanding (zero growth).
Belanja APBD sebagian besar daerah di indonesia rata - rata diatas 50% habis untuk belanja Pegawai, maka dari itu diperlukan sebuah langkah besar untuk membatasi agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat membaik. bisa dibayangkan bagaimana dana yang seharusnya diperuntukkan untuk melayani pembangunan daerah yang notabene bersentuhan langsung dengan masyarakat habis tersedot untuk pembiayaan belanja pegawai.
Dari aspek penataan kelembagaan, moratorium CPNS dalam kerangka Reformasi Birokrasi, perlu didukung dengan pelaksanaan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) secara tegas sebagai dasar pengadaan formasi dan rangkaian siklus manajemen kepegawaian. Formasi dan pengangkatan CPNS harus benar-benar bebas dari intervensi politik serta harus menerapkan merit system.
Dari aspek anggaran, Pemda perlu membatasi besaran DAU yang digunakan untuk belanja pegawai sekaligus membatasi besaran proporsi belanja pegawai dalam APBD. Pembatasan tersebut memberi ruang APBD dimanfaatkan oleh masyarakat. APBD perlu berorientasi pada belanja modal ataupun belanja barang dan jasa, yang manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara langsung. APBD yang lebih banyak berorientasi untuk belanja langsung menunjukkan komitmen Pemda untuk menyejahterakan rakyatnya.
Sumber : http://www.asncpns.com/
Rabu, 29 April 2015
SINGLE SALARY SYSTEM : sistem penggajian PNS terbaru
PP no. 7 tahun 1977 yang mengatur sistem penggajian PNS di pemerintahan akan segera diubah dan dimungkinkan akan diganti dengan satu sistem penggajian atau disebut SINGLE SALARY SYSTEM, hal ini seperti yang diungkapkan dalam Fokus Grup Discusion yang di gelar di ruang rapat Kanref I BKN Yogyakarta, dalam diskusi tersebut hadir mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi dan perwakilan dari kementrian keuangan, Sekretariat Negara Serta Perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Komponen gaji yang diterima PNS saat ini terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa,tunjangan serta honorarium dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,dikarenakan tidak memenuhi kriteria hidup layak, dinilai tidak sesuai dengan prinsip equtiy atau prinsip kewajaran,dan dirasa kurang kompetitif.
G.1. Tabel gaji PNS berdasarkan SINGLE SALARY SYSTEM : satu sistem penggajian.
Sistem penggajian ini diterapkan berdasarkan pada bobot/ grade jabatan yang akan di evaluasi secara berkala, bukan berdasarkan pada pangkat/golongan seperti yang selama ini diterapkan, kalau ditelaah lebih lanjut hal ini bisa dikatakan sebagai pemacu agar para pegawai pemerintah dituntut bekerja lebih baik dan efisien dalam penggajiannya.
Komponen gaji yang diterima PNS saat ini terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa,tunjangan serta honorarium dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,dikarenakan tidak memenuhi kriteria hidup layak, dinilai tidak sesuai dengan prinsip equtiy atau prinsip kewajaran,dan dirasa kurang kompetitif.
G.1. Tabel gaji PNS berdasarkan SINGLE SALARY SYSTEM : satu sistem penggajian.
Sistem penggajian ini diterapkan berdasarkan pada bobot/ grade jabatan yang akan di evaluasi secara berkala, bukan berdasarkan pada pangkat/golongan seperti yang selama ini diterapkan, kalau ditelaah lebih lanjut hal ini bisa dikatakan sebagai pemacu agar para pegawai pemerintah dituntut bekerja lebih baik dan efisien dalam penggajiannya.
Selasa, 28 April 2015
Berikut ini adalah persyaratan penerimaan PNS 2015.
Untuk para GTT yang mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun
atau mempunyai TMT tahun 2005 ke bawah , Anda patut untuk bergembira dan
berharap.dikarenakan pemerintah membuka kembali peluang bagi anda untuk dapat
diangkat menjadi PNS.
Seperti yang dikatakan oleh Kadisdikpora Daerah Istimewa
Yogyakarta Bapak Kadarmanta Baskara Aji .
“Pengangkatan guru honorer menjadi PNS tentu ada syaratnya.
Salah satunya, guru honorer setidaknya sudah bekerja sejak 1 Januari 2005 dan
berlangsung terus menerus tidak terputus. Kurang dari masa itu, tentu belum
bisa diajukan,” ujar Aji kepada wartawan di Yogyakarta.
Tetapi tidak hanya masa kerja yang menjadi persyaratan, akan
tetapi juga lulus verifikasi dari dinas pendidikan tingkat kabupaten,apakah nama
yang diajukan benar-benar bekerja pada pemerintah,mendapatkan gaji dari APBD
maupun dari APBN.
“Dari hasil verifikasi tingkat kabupaten tersebut tentu
kemudian akan ketahuan mana data yang asli dan mana data yang dipalsukan, bagi
siapa saja yang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan tentu akan
diberikan sanksi disiplin kepegawaian”.
Bapak Kadisdikpora DIY menghimbau Disdikpora tingkat
Kabupaten untuk lebih mencermati proses verifikasi, ini dilakukan untuk
mencegah kecurangan dalam proses penerimaan PNS tahun 2015.
Sumber : http://nasional.sindonews.com/
Selasa, 07 April 2015
Rabu, 01 April 2015
Tunjangan Profesi Guru
Para Guru yang sudah berstatus sertifikasi selayaknya bergembira, dikarenakan sebentar lagi mereka akan kembali menerima Tunjangan Profesi Guru untuk periode triwulan pertama tahun 2015, Menurut Direktur P2TK Ditjen Dikdas Kemdikbud "Sumarna Supranata" bahwa Tunjangan Profesi Guru akan segera dicairkan, Kemdikbud masih mempersiapkan Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Pencairan Tunjangan).
Pencairan dana tunjangan sertifikasi setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup besar, untuk tahun ini saja pemerintah harus mengeluarkan sekitar 70,2 triliyun rupiah meningkat 10,2 triliyun dibandingkan tahun yang lalu yang hanya 60,5 triliyun rupiah.
Sedangkan proses pencairannya dari kemenkeu langsung ke Pemkot /pemkab dan setiap pencairan akan disusuli dengan laporan transfer dana, apabila tidak maka pencairan selanjutnya akan ditunda.
Langganan:
Postingan (Atom)


