Pages

Sabtu, 09 Mei 2015

Ketentuan & Kriteria Penerima Kartu Indonesia Pintar

Program Kartu Indonesia Pintar merupakan program lanjutan dari program pemerintah dahulu (BSM) yang bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari usia 6 tahun sampai 21 tahun, program ini ditujukan bagi anak-anak usia sekolah yang dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa bersekolah baik yang terdaftar di instansi pendidikan maupun tidak terdaftar di instansi pendidikan.hal ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah, mencegahmya dan agar anak - anak putus sekolah dapat melanjutkan pendidikannya.

Asisten Deputi  Urusan Pendidikan Menengah dan Tinggi Kementrian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Asril Umar pada saat Temu Media Sosialisasi Program Indonesia Pintar di Makassar Menjelaskan bahwa pemberian Kartu Indonesia Pintar ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu agar mereka terus dapat bersekolah, baik itu yang sudah terdaftar di lembaga pendidikan maupun yang belum terdaftar.

Lantas apa saja ketentuan & kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar, Berikut sedikit ulasan mengenai hal tersebut yang kami ambil dari http://www.tnp2k.go.id/id/program/program-membangun-keluarga-produktif/kartu-indonesia-pintar/

Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu untuk dapat terus bersekolah dan mendapatkan jaminan terus menempuh pendidikannya dan sudah terdaftar di sekolah, pondok pesantren, program kejar paket, pelatihan-pelatihan maupun lembaga kursus.

Di tahun 2014 KIP telah dicetak sebanyak 160 ribu , diberikan di lebih 19 kabupaten/kota, sedangkan di tahun 2015 ini pemerintah berencana mencetak 20,3 juta bagi seluruh siswa di seluruh indonesia yang memenuhi syarat (terdaftar di PKH maupun KKS )

KIP juga menyasar anak-anak yatim piatu, anak jalanan,anak difabel dan anak - anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)

KIP bertujuan agar anak-anak usia sekolah yang sudah tidak sekolah/putus sekolah untuk kembali bersekolah.

Program KIP menjamin pembiayaan sekolah anak sampai jenjang SMA/SMK

Prioritas sasaran KIP :

  • Data yang sudah ditetapkan dalam SP2D (anak penerima Bea Siswa Miskin)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KPS yang belum mendapatkan Bea Siswa Miskin.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak - anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan/sosial.
  • Anak-anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima BSM madrasah
  • Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah karena kesulitan ekonomi.
  •  Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekomomi dan atau korban bencana alam dengan jalur khusus (FUS/FUM);


Sumber : diolah dari berbagai media internet.












Jumat, 08 Mei 2015

Penjelasan KemenpanRB tentang THK 2 & 3

Berlarut-larutnya penanganan honorer K II membuat pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bergerak cepat menangani masalah ini, pemerintah terus berupaya mencari solusi atau rumusan yang tepat seperti yang dikatakan Menpan Yuddy Chrisnandi (dikutip dari halaman resmi menpan.go.id) "Saya membuat kebijakan bukan karena tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer,". lebih jauh beliau menjelaskan bahwa pemerintah sangat memahami betul permasalahan yang dihadapi tenaga honorer K II akan tetapi penyelesaiannya tidak akan semudah seperti kita membalikkan telapak tangan.

Solusi terbaik yang coba ditawarkan pemerintah adalah dengan mengangkat THK II menjadi CPNS dengan melalui test/seleksi CPNS ulang yang akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus tahun ini dengan model tes Computer Assisted Test atau disingkat CAT, hal ini mendapatkan tanggapan yang positif dari perwakilan tenaga honorer yang menemui MenpanRB pada senin (04/05/015) akan tetapi perwakilan dari THK 2 ini meminta kepada bapak menteri mempertimbangkan juga tentang masa kerja,usia dan juga seleksinya dilaksanakan secara bertahap.

Terkait dengan adanya THK 2 bodong atau hasil rekayasa diharapkan pemerintah dapat menindaklanjuti dengan tegas pelaku dan juga pihak yang terkait dengan hal tersebut.

Bapak menteri juga menjelaskan banyak pertimbangan yang menjadi perhatian pemerintah tentang penyelesaian permasalahan THK 2 ini, peraturan perundang-undangan, kemampuan anggaran, kebutuhan pada masing-masing SKPD dan juga kinerja pegawai dalam jangka panjang.

Menurut Peraturan undang - undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa kedepan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer, solusinya adalah PNS jalur umum atau PPPK. jika seorang PPPK nantinya ingin melamar menjadi PNS melalui jalur umum maka dia terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari jabatan PPPK.

Pengertian PPPK sendiri adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja dan akan diperpanjang jika SKPD masing-masing masih membutuhkan tenaganya. walaupun dalam UU ASN telah disebutkan adanya PPPK akan tetapi sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan BKN yang mengatur tentang hal ini.

Sumber : http://www.menpan.go.id/




Kamis, 07 Mei 2015

Nasib GTT/PTT Di Ujung Tanduk

Saling lempar tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mungkin adalah kata-kata yang paling tepat untuk menggambarkan nasib gaji GTT/PPT kita saat ini. setelah pemerintah pusat melakukan langkah pengurangan persentase besaran dana BOS yang bisa digunakan untuk menggaji GTT/PPT dari 20% menjadi 15% yang kemudian ditegaskan kembali oleh Hammid Muhammad (Dirjen Pendidikan dasar (DIKDAS) Kementrian Pendidikan dan kebudayaan dalam sebuah wawancara dengan koran Sindo.

Beliau mengatakan "Pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.
lebih jauh beliau menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.
Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing
,”

Lalu bagaimanakah nasib GTT/PTT yang memiliki masa kerja yang sudah sekian tahun ? adakah perhatian dari pemerintah pusat mauun pemerintah daerah?

Seperti yang diungkapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bahwa tidak ada anggaran untuk gaji GTT/PTT yang bisa dialokasikan melalui APBD dikarenakan hal itu merupakan tanggungjawab masing2 lembaga/ sekolah tempat GTT/PTT bekerja, dalam sebuah acara memperingati Hardiknas belum lama ini.

Berdasarkan fakta-fakta di atas maka layaklah kita bertanya pada rumput yang bergoyang, sampai kapankah nasib GTT/PTT akan diperhatikan, kapankah bapak presiden memperhatikan dan merespon, akankah janji-janji manis saat kampanye dapat terealisasikan.....layakkah kita menunggu dan terus menunggu kejelasan sikap pemerintah tentang nasib kita para GTT dan PTT, dibuang sayang - dipakai beban, semoga tidak berlarut-larut.

Sumber : dari berbagai media di internet.


CBT akankah dilanjutkan ?

CBT atau Computer Based Test adalah sistem ujian berbasis komputer dengan artian bahwa ujian sekolah seluruh ataupun sebagian besar menggunakan perangkat digital ( komputer,internet). seperti yang dikatakan oleh Bapak Menteri Pendidikan ketika meninjau ujian di salah satu sekolah di depok, Jawa Barat bahwa sistem ujian ini adalah cara ujian di masa depan yang sangat efektif dan efisien, dari beberapa siswa yang ditanya langsung oleh Bapak Menteri, mereka mengungkapkan bahwa mereka lebih nyaman dengan sistem ujian ini. dari segi waktu pengerjaan ada penghematan waktu sekitar 30 menit dari waktu yang disediakan yaitu 2 jam.

Namun bukan berarti sistem ini tidak memiliki kelemahan, dari sekian banyak sekolah yang telah melaksanakan ujian dengan menggunakan sistem ini terungkap bahwa sistem ini memiliki sisi kompleksitas yang tinggi, oleh karena waktu yang mepet dan infrastruktur yang belum begitu memadai maka terjadi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan teknis, seperti yang terjadi di SMKN Kasihan Bantul D.I Yogyakarta.namun hal ini segera dapat diselesaikan.dan juga yang terjadi di salah satu SMK di Bojonegoro yang tiba-tiba komputer tidak bisa terkoneksi dengan server di Kemendiknas yang mengakibatkan tertundanya ujian dan harus dilaksanakan di lain hari.

Belajar dari semua permasalahan yang muncul dan kelebihan-kelebihan yang dimilki oleh CBT ini akankah pemerintah memutuskan melanjutkan Sistem Ujian Berbasis Komputer ini di tahun yang akan datang ?

Tampaknya pemerintah harus lebih serius untuk membenahi di segala lini pendidikan agar sistem ini dapat dijalankan di masa yang akan datang, mulai dari infrastruktur yang memadai, pengoptimalan integrasi pembelajaran TIK,Pemetaan kesiapan sekolah,pasokan listrik yang tanpa kendala,aplikasi ujian yang ramah siswa, persiapan SDM penyelenggara Ujian (Guru,Petugas Adminitratif Ujian, Para Ahli IT). dan semoga di tahun depan proses pelaksanaan CBT (Computer Based Test ) akan berjalan lebih baik.

Sumber : diolah dari berbagai media online

Senin, 04 Mei 2015

Daftar Laptop Terbaru

Saat ini kebutuhan Teknologi sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) sangat dibutuhkan oleh para Pendidik (Guru), mulai dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi, hal ini disebabkan salah satunya adalah perkembangan informasi dan tekonologi yang cukup pesat, perkembangan Internet dan tingkat pendidikan di lapisan masyarakat paling bawah yang meningkat. sehingga menuntut dunia pendidikan untuk terus ber inovasi mengikuti perkembangan tersebut, media pembelajaran yang dulunya hanya menggunakan buku dan media sederhana, berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, laptop,tablet,smartphone menjadi barang penunjang KBM.

Dari sisi pengelolaan pendidikan pun mengikuti perkembangan dunia teknologi dan informasi, pemerintah melalui dinas pendidikan meluncurkan Dapodik sebagai aplikasi yang mendukung pengumpulan data dan sebagai acuan penerapan kebijakan.

Minggu, 03 Mei 2015

Ini Contoh SKHUN Terbaru

Deskriptif dan Informatif adalah merupakan ciri utama yang ingin dimunculkan dalam sertifikat hasil Ujian Nasional terbaru, Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Menteri Pendidikan Anies Baswedan bahwa nanti Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang akan diserahkan natinya sebanyak 2 lembar, yang terdiri dari Nilai/angka dan deskripsi capaian Ujian Nasional, diharapkan dengan adanya perubahan tersebut baik siswa, orangtua, masyarakat,pengelola pendidikan di tingkat pusat maupun daerah mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dari form baru tersebut.

SKHUN yang akan diserahkan kepada siswa pada lembar pertama akan memuat nilai masing-masing siswa untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, nilai rerata sekolah, nilai rerata nasional dan memuat deskripsi nilai ujian yang mencakup empat kategori yaitu : sangat baik, baik, cukup dan kurang, sedangkan pada lembar kedua akan memuat deskripsi kompetensi siswa pada masing mata pelajaran yang diujikan.deskripsi kompetensi siswa dimaksudkan agar siswa dapat mengetahui potensi diri dan informasi tentang nilai yang didapat.

Dalam bentuk terbaru nantinya tidak akan ada istilah "LULUS" ataupun TIDAK LULUS" tetapi akan lebih menonjolkan angka yang sudah sesuai standar kompetensi atau tidak sesuai dengan standar kompetensi, Surat Keterangan Hasil Ujian yang diterimakan kepada siswa/orangtua akan berbeda dengan yang diterima instansi/sekolah,untuk siswa dan orangtua akan diterimakan dalam bentuk nilai tes, analisa perbaikan dan kategorisasi serta deskripsi, sedangkan yang akan diterima sekolah dan pemerintah daerah akan berupa posisi daerah terhadap nilai rerata siswa terhadap siswa/sekolah lain.baik di lokal area ataupun nasional area.

Sebagai contoh ketika seorang siswa A mendapatkan nilai 6,5 di mata pelajaran Bahasa Indonesia nantinya akan ada deskripsi mengenai nilai yang didapatkan, sehingga diharapkan siwa A, orangtua siswa A maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan maupun kelebihan siswa tersebut dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, hal ini berguna dalam pemetaan tindakan kelanjutan pendidikan siswa tersebut.

Dengan ini diharapkan siswa dan orangtua akan bisa merencanakan pembelajaran yang lebih efektif dan guru pun akan dapat memetakan kebutuhan pembelajaran yang dibutuhkan masing-masing siswa.

Sabtu, 02 Mei 2015

Moratorium Penerimaan PNS Terbaru

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa selama ini terjadi salah persepsi terhadap kebijakan Pemerintah tentang Moratorium penerimaan PNS, di dalam masyarakat kita Moratorium diartikan penghentian penerimaan PNS padahal tidak demikian adanya.

Lebih jauh Kemenpan RB menjelaskan bahwa penetapan Moratorium ini bermaksud untuk menekan laju pertumbuhan jumlah PNS,dengan demikian jumlah antara PNS yang pensiun,dipecat, maupun meninggal berbanding lurus dengan penerimaan PNS baru. pemerintah akan tetap membuka Lowongan PNS baru akan tetapi lebih terkendali dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Untuk penerimaan CPNS tahun 2015 pemerintah akan menerapkan sistem penerimaan yang sangat ketat dan rangkaian seleksi yang seksama sehingga antara penerimaan dengan pengurangan jumlah PNS akan sebanding (zero growth).

Belanja APBD sebagian besar daerah di indonesia rata - rata diatas 50% habis untuk belanja Pegawai, maka dari itu diperlukan sebuah langkah besar untuk membatasi agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat membaik. bisa dibayangkan bagaimana dana yang seharusnya diperuntukkan untuk melayani pembangunan daerah yang notabene bersentuhan langsung dengan masyarakat habis tersedot untuk pembiayaan belanja pegawai.

Dari aspek penataan kelembagaan, moratorium CPNS dalam kerangka Reformasi Birokrasi, perlu didukung dengan pelaksanaan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) secara tegas sebagai dasar pengadaan formasi dan rangkaian siklus manajemen kepegawaian. Formasi dan pengangkatan CPNS harus benar-benar bebas dari intervensi politik serta harus menerapkan merit system.

Dari aspek anggaran, Pemda perlu membatasi besaran DAU yang digunakan untuk belanja pegawai sekaligus membatasi besaran proporsi belanja pegawai dalam APBD. Pembatasan tersebut memberi ruang APBD dimanfaatkan oleh masyarakat. APBD perlu berorientasi pada belanja modal ataupun belanja barang dan jasa, yang manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara langsung. APBD yang lebih banyak berorientasi untuk belanja langsung menunjukkan komitmen Pemda untuk menyejahterakan rakyatnya.

Sumber : http://www.asncpns.com/
 

Blogger news

Blogroll