Pages

Kamis, 07 Mei 2015

Nasib GTT/PTT Di Ujung Tanduk

Saling lempar tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mungkin adalah kata-kata yang paling tepat untuk menggambarkan nasib gaji GTT/PPT kita saat ini. setelah pemerintah pusat melakukan langkah pengurangan persentase besaran dana BOS yang bisa digunakan untuk menggaji GTT/PPT dari 20% menjadi 15% yang kemudian ditegaskan kembali oleh Hammid Muhammad (Dirjen Pendidikan dasar (DIKDAS) Kementrian Pendidikan dan kebudayaan dalam sebuah wawancara dengan koran Sindo.

Beliau mengatakan "Pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.
lebih jauh beliau menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.
Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing
,”

Lalu bagaimanakah nasib GTT/PTT yang memiliki masa kerja yang sudah sekian tahun ? adakah perhatian dari pemerintah pusat mauun pemerintah daerah?

Seperti yang diungkapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bahwa tidak ada anggaran untuk gaji GTT/PTT yang bisa dialokasikan melalui APBD dikarenakan hal itu merupakan tanggungjawab masing2 lembaga/ sekolah tempat GTT/PTT bekerja, dalam sebuah acara memperingati Hardiknas belum lama ini.

Berdasarkan fakta-fakta di atas maka layaklah kita bertanya pada rumput yang bergoyang, sampai kapankah nasib GTT/PTT akan diperhatikan, kapankah bapak presiden memperhatikan dan merespon, akankah janji-janji manis saat kampanye dapat terealisasikan.....layakkah kita menunggu dan terus menunggu kejelasan sikap pemerintah tentang nasib kita para GTT dan PTT, dibuang sayang - dipakai beban, semoga tidak berlarut-larut.

Sumber : dari berbagai media di internet.


CBT akankah dilanjutkan ?

CBT atau Computer Based Test adalah sistem ujian berbasis komputer dengan artian bahwa ujian sekolah seluruh ataupun sebagian besar menggunakan perangkat digital ( komputer,internet). seperti yang dikatakan oleh Bapak Menteri Pendidikan ketika meninjau ujian di salah satu sekolah di depok, Jawa Barat bahwa sistem ujian ini adalah cara ujian di masa depan yang sangat efektif dan efisien, dari beberapa siswa yang ditanya langsung oleh Bapak Menteri, mereka mengungkapkan bahwa mereka lebih nyaman dengan sistem ujian ini. dari segi waktu pengerjaan ada penghematan waktu sekitar 30 menit dari waktu yang disediakan yaitu 2 jam.

Namun bukan berarti sistem ini tidak memiliki kelemahan, dari sekian banyak sekolah yang telah melaksanakan ujian dengan menggunakan sistem ini terungkap bahwa sistem ini memiliki sisi kompleksitas yang tinggi, oleh karena waktu yang mepet dan infrastruktur yang belum begitu memadai maka terjadi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan teknis, seperti yang terjadi di SMKN Kasihan Bantul D.I Yogyakarta.namun hal ini segera dapat diselesaikan.dan juga yang terjadi di salah satu SMK di Bojonegoro yang tiba-tiba komputer tidak bisa terkoneksi dengan server di Kemendiknas yang mengakibatkan tertundanya ujian dan harus dilaksanakan di lain hari.

Belajar dari semua permasalahan yang muncul dan kelebihan-kelebihan yang dimilki oleh CBT ini akankah pemerintah memutuskan melanjutkan Sistem Ujian Berbasis Komputer ini di tahun yang akan datang ?

Tampaknya pemerintah harus lebih serius untuk membenahi di segala lini pendidikan agar sistem ini dapat dijalankan di masa yang akan datang, mulai dari infrastruktur yang memadai, pengoptimalan integrasi pembelajaran TIK,Pemetaan kesiapan sekolah,pasokan listrik yang tanpa kendala,aplikasi ujian yang ramah siswa, persiapan SDM penyelenggara Ujian (Guru,Petugas Adminitratif Ujian, Para Ahli IT). dan semoga di tahun depan proses pelaksanaan CBT (Computer Based Test ) akan berjalan lebih baik.

Sumber : diolah dari berbagai media online

Senin, 04 Mei 2015

Daftar Laptop Terbaru

Saat ini kebutuhan Teknologi sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) sangat dibutuhkan oleh para Pendidik (Guru), mulai dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi, hal ini disebabkan salah satunya adalah perkembangan informasi dan tekonologi yang cukup pesat, perkembangan Internet dan tingkat pendidikan di lapisan masyarakat paling bawah yang meningkat. sehingga menuntut dunia pendidikan untuk terus ber inovasi mengikuti perkembangan tersebut, media pembelajaran yang dulunya hanya menggunakan buku dan media sederhana, berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, laptop,tablet,smartphone menjadi barang penunjang KBM.

Dari sisi pengelolaan pendidikan pun mengikuti perkembangan dunia teknologi dan informasi, pemerintah melalui dinas pendidikan meluncurkan Dapodik sebagai aplikasi yang mendukung pengumpulan data dan sebagai acuan penerapan kebijakan.

Minggu, 03 Mei 2015

Ini Contoh SKHUN Terbaru

Deskriptif dan Informatif adalah merupakan ciri utama yang ingin dimunculkan dalam sertifikat hasil Ujian Nasional terbaru, Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Menteri Pendidikan Anies Baswedan bahwa nanti Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang akan diserahkan natinya sebanyak 2 lembar, yang terdiri dari Nilai/angka dan deskripsi capaian Ujian Nasional, diharapkan dengan adanya perubahan tersebut baik siswa, orangtua, masyarakat,pengelola pendidikan di tingkat pusat maupun daerah mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dari form baru tersebut.

SKHUN yang akan diserahkan kepada siswa pada lembar pertama akan memuat nilai masing-masing siswa untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, nilai rerata sekolah, nilai rerata nasional dan memuat deskripsi nilai ujian yang mencakup empat kategori yaitu : sangat baik, baik, cukup dan kurang, sedangkan pada lembar kedua akan memuat deskripsi kompetensi siswa pada masing mata pelajaran yang diujikan.deskripsi kompetensi siswa dimaksudkan agar siswa dapat mengetahui potensi diri dan informasi tentang nilai yang didapat.

Dalam bentuk terbaru nantinya tidak akan ada istilah "LULUS" ataupun TIDAK LULUS" tetapi akan lebih menonjolkan angka yang sudah sesuai standar kompetensi atau tidak sesuai dengan standar kompetensi, Surat Keterangan Hasil Ujian yang diterimakan kepada siswa/orangtua akan berbeda dengan yang diterima instansi/sekolah,untuk siswa dan orangtua akan diterimakan dalam bentuk nilai tes, analisa perbaikan dan kategorisasi serta deskripsi, sedangkan yang akan diterima sekolah dan pemerintah daerah akan berupa posisi daerah terhadap nilai rerata siswa terhadap siswa/sekolah lain.baik di lokal area ataupun nasional area.

Sebagai contoh ketika seorang siswa A mendapatkan nilai 6,5 di mata pelajaran Bahasa Indonesia nantinya akan ada deskripsi mengenai nilai yang didapatkan, sehingga diharapkan siwa A, orangtua siswa A maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan maupun kelebihan siswa tersebut dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, hal ini berguna dalam pemetaan tindakan kelanjutan pendidikan siswa tersebut.

Dengan ini diharapkan siswa dan orangtua akan bisa merencanakan pembelajaran yang lebih efektif dan guru pun akan dapat memetakan kebutuhan pembelajaran yang dibutuhkan masing-masing siswa.

Sabtu, 02 Mei 2015

Moratorium Penerimaan PNS Terbaru

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa selama ini terjadi salah persepsi terhadap kebijakan Pemerintah tentang Moratorium penerimaan PNS, di dalam masyarakat kita Moratorium diartikan penghentian penerimaan PNS padahal tidak demikian adanya.

Lebih jauh Kemenpan RB menjelaskan bahwa penetapan Moratorium ini bermaksud untuk menekan laju pertumbuhan jumlah PNS,dengan demikian jumlah antara PNS yang pensiun,dipecat, maupun meninggal berbanding lurus dengan penerimaan PNS baru. pemerintah akan tetap membuka Lowongan PNS baru akan tetapi lebih terkendali dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Untuk penerimaan CPNS tahun 2015 pemerintah akan menerapkan sistem penerimaan yang sangat ketat dan rangkaian seleksi yang seksama sehingga antara penerimaan dengan pengurangan jumlah PNS akan sebanding (zero growth).

Belanja APBD sebagian besar daerah di indonesia rata - rata diatas 50% habis untuk belanja Pegawai, maka dari itu diperlukan sebuah langkah besar untuk membatasi agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat membaik. bisa dibayangkan bagaimana dana yang seharusnya diperuntukkan untuk melayani pembangunan daerah yang notabene bersentuhan langsung dengan masyarakat habis tersedot untuk pembiayaan belanja pegawai.

Dari aspek penataan kelembagaan, moratorium CPNS dalam kerangka Reformasi Birokrasi, perlu didukung dengan pelaksanaan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) secara tegas sebagai dasar pengadaan formasi dan rangkaian siklus manajemen kepegawaian. Formasi dan pengangkatan CPNS harus benar-benar bebas dari intervensi politik serta harus menerapkan merit system.

Dari aspek anggaran, Pemda perlu membatasi besaran DAU yang digunakan untuk belanja pegawai sekaligus membatasi besaran proporsi belanja pegawai dalam APBD. Pembatasan tersebut memberi ruang APBD dimanfaatkan oleh masyarakat. APBD perlu berorientasi pada belanja modal ataupun belanja barang dan jasa, yang manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara langsung. APBD yang lebih banyak berorientasi untuk belanja langsung menunjukkan komitmen Pemda untuk menyejahterakan rakyatnya.

Sumber : http://www.asncpns.com/

Rabu, 29 April 2015

SINGLE SALARY SYSTEM : sistem penggajian PNS terbaru

PP no. 7 tahun 1977 yang mengatur sistem penggajian PNS di pemerintahan akan segera diubah dan dimungkinkan akan diganti dengan satu sistem penggajian atau disebut SINGLE SALARY SYSTEM, hal ini seperti yang diungkapkan dalam Fokus Grup Discusion yang di gelar di ruang rapat Kanref I BKN Yogyakarta, dalam diskusi tersebut hadir mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi dan perwakilan dari kementrian keuangan, Sekretariat Negara Serta Perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Komponen gaji yang diterima PNS saat ini terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa,tunjangan serta honorarium dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,dikarenakan tidak memenuhi kriteria hidup layak, dinilai tidak sesuai dengan prinsip equtiy atau prinsip kewajaran,dan dirasa kurang kompetitif.


G.1. Tabel gaji PNS berdasarkan SINGLE SALARY SYSTEM : satu sistem penggajian.

Sistem penggajian ini diterapkan berdasarkan pada bobot/ grade jabatan yang akan di evaluasi secara berkala, bukan berdasarkan pada pangkat/golongan seperti yang selama ini diterapkan, kalau ditelaah lebih lanjut hal ini bisa dikatakan sebagai pemacu agar para pegawai pemerintah dituntut bekerja lebih baik dan efisien dalam penggajiannya.

Selasa, 28 April 2015

Berikut ini adalah persyaratan penerimaan PNS 2015.




 Untuk para GTT yang mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun atau mempunyai TMT tahun 2005 ke bawah , Anda patut untuk bergembira dan berharap.dikarenakan pemerintah membuka kembali peluang bagi anda untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Seperti yang dikatakan oleh Kadisdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta Bapak Kadarmanta Baskara Aji .

“Pengangkatan guru honorer menjadi PNS tentu ada syaratnya. Salah satunya, guru honorer setidaknya sudah bekerja sejak 1 Januari 2005 dan berlangsung terus menerus tidak terputus. Kurang dari masa itu, tentu belum bisa diajukan,” ujar Aji kepada wartawan di Yogyakarta.

Tetapi tidak hanya masa kerja yang menjadi persyaratan, akan tetapi juga lulus verifikasi dari dinas pendidikan tingkat kabupaten,apakah nama yang diajukan benar-benar bekerja pada pemerintah,mendapatkan gaji dari APBD maupun dari APBN.

“Dari hasil verifikasi tingkat kabupaten tersebut tentu kemudian akan ketahuan mana data yang asli dan mana data yang dipalsukan, bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan tentu akan diberikan sanksi disiplin kepegawaian”.

Bapak Kadisdikpora DIY menghimbau Disdikpora tingkat Kabupaten untuk lebih mencermati proses verifikasi, ini dilakukan untuk mencegah kecurangan dalam proses penerimaan PNS tahun 2015.

 

Blogger news

Blogroll