Untuk para GTT yang mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun
atau mempunyai TMT tahun 2005 ke bawah , Anda patut untuk bergembira dan
berharap.dikarenakan pemerintah membuka kembali peluang bagi anda untuk dapat
diangkat menjadi PNS.
Seperti yang dikatakan oleh Kadisdikpora Daerah Istimewa
Yogyakarta Bapak Kadarmanta Baskara Aji .
“Pengangkatan guru honorer menjadi PNS tentu ada syaratnya.
Salah satunya, guru honorer setidaknya sudah bekerja sejak 1 Januari 2005 dan
berlangsung terus menerus tidak terputus. Kurang dari masa itu, tentu belum
bisa diajukan,” ujar Aji kepada wartawan di Yogyakarta.
Tetapi tidak hanya masa kerja yang menjadi persyaratan, akan
tetapi juga lulus verifikasi dari dinas pendidikan tingkat kabupaten,apakah nama
yang diajukan benar-benar bekerja pada pemerintah,mendapatkan gaji dari APBD
maupun dari APBN.
“Dari hasil verifikasi tingkat kabupaten tersebut tentu
kemudian akan ketahuan mana data yang asli dan mana data yang dipalsukan, bagi
siapa saja yang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan tentu akan
diberikan sanksi disiplin kepegawaian”.
Bapak Kadisdikpora DIY menghimbau Disdikpora tingkat
Kabupaten untuk lebih mencermati proses verifikasi, ini dilakukan untuk
mencegah kecurangan dalam proses penerimaan PNS tahun 2015.
Sumber : http://nasional.sindonews.com/
0 komentar:
Posting Komentar