Pages

Jumat, 08 Mei 2015

Penjelasan KemenpanRB tentang THK 2 & 3

Berlarut-larutnya penanganan honorer K II membuat pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bergerak cepat menangani masalah ini, pemerintah terus berupaya mencari solusi atau rumusan yang tepat seperti yang dikatakan Menpan Yuddy Chrisnandi (dikutip dari halaman resmi menpan.go.id) "Saya membuat kebijakan bukan karena tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer,". lebih jauh beliau menjelaskan bahwa pemerintah sangat memahami betul permasalahan yang dihadapi tenaga honorer K II akan tetapi penyelesaiannya tidak akan semudah seperti kita membalikkan telapak tangan.

Solusi terbaik yang coba ditawarkan pemerintah adalah dengan mengangkat THK II menjadi CPNS dengan melalui test/seleksi CPNS ulang yang akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus tahun ini dengan model tes Computer Assisted Test atau disingkat CAT, hal ini mendapatkan tanggapan yang positif dari perwakilan tenaga honorer yang menemui MenpanRB pada senin (04/05/015) akan tetapi perwakilan dari THK 2 ini meminta kepada bapak menteri mempertimbangkan juga tentang masa kerja,usia dan juga seleksinya dilaksanakan secara bertahap.

Terkait dengan adanya THK 2 bodong atau hasil rekayasa diharapkan pemerintah dapat menindaklanjuti dengan tegas pelaku dan juga pihak yang terkait dengan hal tersebut.

Bapak menteri juga menjelaskan banyak pertimbangan yang menjadi perhatian pemerintah tentang penyelesaian permasalahan THK 2 ini, peraturan perundang-undangan, kemampuan anggaran, kebutuhan pada masing-masing SKPD dan juga kinerja pegawai dalam jangka panjang.

Menurut Peraturan undang - undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa kedepan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer, solusinya adalah PNS jalur umum atau PPPK. jika seorang PPPK nantinya ingin melamar menjadi PNS melalui jalur umum maka dia terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari jabatan PPPK.

Pengertian PPPK sendiri adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja dan akan diperpanjang jika SKPD masing-masing masih membutuhkan tenaganya. walaupun dalam UU ASN telah disebutkan adanya PPPK akan tetapi sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan BKN yang mengatur tentang hal ini.

Sumber : http://www.menpan.go.id/




0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll