Pages

Rabu, 29 April 2015

SINGLE SALARY SYSTEM : sistem penggajian PNS terbaru

PP no. 7 tahun 1977 yang mengatur sistem penggajian PNS di pemerintahan akan segera diubah dan dimungkinkan akan diganti dengan satu sistem penggajian atau disebut SINGLE SALARY SYSTEM, hal ini seperti yang diungkapkan dalam Fokus Grup Discusion yang di gelar di ruang rapat Kanref I BKN Yogyakarta, dalam diskusi tersebut hadir mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi dan perwakilan dari kementrian keuangan, Sekretariat Negara Serta Perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Komponen gaji yang diterima PNS saat ini terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa,tunjangan serta honorarium dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,dikarenakan tidak memenuhi kriteria hidup layak, dinilai tidak sesuai dengan prinsip equtiy atau prinsip kewajaran,dan dirasa kurang kompetitif.


G.1. Tabel gaji PNS berdasarkan SINGLE SALARY SYSTEM : satu sistem penggajian.

Sistem penggajian ini diterapkan berdasarkan pada bobot/ grade jabatan yang akan di evaluasi secara berkala, bukan berdasarkan pada pangkat/golongan seperti yang selama ini diterapkan, kalau ditelaah lebih lanjut hal ini bisa dikatakan sebagai pemacu agar para pegawai pemerintah dituntut bekerja lebih baik dan efisien dalam penggajiannya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll