Pages

Sabtu, 09 Mei 2015

Ketentuan & Kriteria Penerima Kartu Indonesia Pintar

Program Kartu Indonesia Pintar merupakan program lanjutan dari program pemerintah dahulu (BSM) yang bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari usia 6 tahun sampai 21 tahun, program ini ditujukan bagi anak-anak usia sekolah yang dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa bersekolah baik yang terdaftar di instansi pendidikan maupun tidak terdaftar di instansi pendidikan.hal ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah, mencegahmya dan agar anak - anak putus sekolah dapat melanjutkan pendidikannya.

Asisten Deputi  Urusan Pendidikan Menengah dan Tinggi Kementrian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Asril Umar pada saat Temu Media Sosialisasi Program Indonesia Pintar di Makassar Menjelaskan bahwa pemberian Kartu Indonesia Pintar ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu agar mereka terus dapat bersekolah, baik itu yang sudah terdaftar di lembaga pendidikan maupun yang belum terdaftar.

Lantas apa saja ketentuan & kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar, Berikut sedikit ulasan mengenai hal tersebut yang kami ambil dari http://www.tnp2k.go.id/id/program/program-membangun-keluarga-produktif/kartu-indonesia-pintar/

Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu untuk dapat terus bersekolah dan mendapatkan jaminan terus menempuh pendidikannya dan sudah terdaftar di sekolah, pondok pesantren, program kejar paket, pelatihan-pelatihan maupun lembaga kursus.

Di tahun 2014 KIP telah dicetak sebanyak 160 ribu , diberikan di lebih 19 kabupaten/kota, sedangkan di tahun 2015 ini pemerintah berencana mencetak 20,3 juta bagi seluruh siswa di seluruh indonesia yang memenuhi syarat (terdaftar di PKH maupun KKS )

KIP juga menyasar anak-anak yatim piatu, anak jalanan,anak difabel dan anak - anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)

KIP bertujuan agar anak-anak usia sekolah yang sudah tidak sekolah/putus sekolah untuk kembali bersekolah.

Program KIP menjamin pembiayaan sekolah anak sampai jenjang SMA/SMK

Prioritas sasaran KIP :

  • Data yang sudah ditetapkan dalam SP2D (anak penerima Bea Siswa Miskin)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KPS yang belum mendapatkan Bea Siswa Miskin.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak - anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan/sosial.
  • Anak-anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima BSM madrasah
  • Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah karena kesulitan ekonomi.
  •  Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekomomi dan atau korban bencana alam dengan jalur khusus (FUS/FUM);


Sumber : diolah dari berbagai media internet.












0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll